| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan pewaris bernama Dedik Susanto bin Suwandi telah meninggal dunia karena Sakit pada tanggal 19 April 2026;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Dedik Susanto bin Suwandi adalah:
- Eka Putri Utami binti Ilyas, (istri);
- Radja Satria Susanto bin Dedik Susanto, (anak kandung laki-laki/masih dibawah umur)
- Queenze Almahyra binti Dedik Susanto, (anak kandung perempuan/masih dibawah umur);
- Menetapkan Pemohon (Eka Putri Utami binti Ilyas) sebagai wali dari anak yang bernama : Radja Satria Susanto bin Dedik Susanto, lahir di Gresik 31 Oktober 2013 (umur 12 tahun 7 bulan) dan Queenze Almahyra binti Dedik Susanto, lahir di Gresik 26 November 2021 (umur 4 tahun 6 bulan), untuk bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan;
- Menyatakan bahwa permohonan penetapan ahli waris ini digunakan untuk mengurus harta waris almarhum Dedik Susanto bin Suwandi berupa : kepengurusan Sertifikat Hak Milik nomor : 01693 dengan luas 60 M2 atas nama Dedik Susanto yang terletak di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresi;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsidair:
Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|