Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
197/Pdt.P/2026/PA.Gs 1.Mastutik binti Suwidji
2.Masnur Rahman Brillianov bin Norsae alias Nur Sae
3.Noverisa Lailatul Mufidah binti Norsae alias Nur Sae
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 197/Pdt.P/2026/PA.Gs
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat 197/Pdt.P/2026/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Mastutik binti Suwidji
2Masnur Rahman Brillianov bin Norsae alias Nur Sae
3Noverisa Lailatul Mufidah binti Norsae alias Nur Sae
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Primair:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan pewaris bernama Norsae alias Nur Sae bin Mat Ekram telah meninggal dunia karena Sakit pada tanggal 11 September 2024;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Norsae alias Nur Sae bin Mat Ekram adalah:
  1. Mastutik binti Suwidji, (istri)
  2. Masnur Rahman Brillianov bin Norsae alias Nur Sae, (anak kandung laki-laki);
  3. Noverisa Lailatul Mufidah binti Norsae alias Nur Sae, (anak kandung perempuan);
  1. Menyatakan bahwa permohonan penetapan ahli waris ini digunakan untuk mengurus harta waris almarhum Norsae alias Nur Sae bin Mat Ekram berupa :
  1. Menutup Rekening Bank Central Asia cabang Gresik dengan nomor rekening: 7900495701 atas nama Norsae;
  2. Menutup Rekening Deposito Bank Central Asia cabang Gresik dengan nomor rekening: 1501035209 atas nama Norsae;
  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak