Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
295/Pdt.P/2026/PA.Gs Eka Putri Utami binti Ilyas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 295/Pdt.P/2026/PA.Gs
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat 295/Pdt.P/2026/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Eka Putri Utami binti Ilyas
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Primair:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan pewaris bernama Dedik Susanto bin Suwandi telah meninggal dunia karena Sakit pada tanggal 19 April 2026;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Dedik Susanto bin Suwandi adalah:
  1. Eka Putri Utami binti Ilyas, (istri);
  2. Radja Satria Susanto bin Dedik Susanto, (anak kandung laki-laki/masih dibawah umur)
  3. Queenze Almahyra binti Dedik Susanto, (anak kandung perempuan/masih dibawah umur);
  1. Menetapkan Pemohon (Eka Putri Utami binti Ilyas) sebagai wali dari anak yang bernama : Radja Satria Susanto bin Dedik Susanto, lahir di Gresik 31 Oktober 2013 (umur 12 tahun 7 bulan) dan Queenze Almahyra binti Dedik Susanto, lahir di Gresik 26 November 2021 (umur 4 tahun 6 bulan), untuk bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan;
  2. Menyatakan bahwa permohonan penetapan ahli waris ini digunakan untuk mengurus harta waris almarhum Dedik Susanto bin Suwandi berupa : kepengurusan Sertifikat Hak Milik nomor : 01693 dengan luas 60 M2 atas nama Dedik Susanto yang terletak di Kelurahan  Sidomukti, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresi;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Subsidair:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak