Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
471/Pdt.P/2026/PA.Gs Evi Tamala Sari binti Suwadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 471/Pdt.P/2026/PA.Gs
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat 471/Pdt.P/2026/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Evi Tamala Sari binti Suwadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon yang benar adalah : Evi Tamala Sari binti Suwadi;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan perubahan biodata di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak