Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
628/Pdt.P/2025/PA.Gs 1.Nor Jazilah binti Samelan
2.Saudatul Afifah binti Samelan
3.Nikmatul Zuriyah binti Samelan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 628/Pdt.P/2025/PA.Gs
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat 628/Pdt.P/2025/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Nor Jazilah binti Samelan
2Saudatul Afifah binti Samelan
3Nikmatul Zuriyah binti Samelan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Primair:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan pewaris bernama Samelan bin Abdul Majid telah meninggal dunia karena Sakit pada tanggal 29 Juli 2025;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Samelan bin Abdul Majid adalah:
  1. Nor Jazilah binti Samelan, (anak kandung perempuan);
  2. Saudatul Afifah binti Samelan, (anak kandung perempuan);
  3. Nikmatul Zuriyah binti Samelan, (anak kandung perempuan);
  1. Menyatakan bahwa permohonan penetapan ahli waris ini digunakan untuk mengurus harta waris almarhum Samelan bin Abdul Majid berupa : Menutup Rekening Tabungan Bank Mandiri cabang Gresik dengan nomor rekening : 178-00-0260635-4 atas nama Samelan;
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak