Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
508/Pdt.P/2026/PA.Gs 1.Ajuk Junaedi bin Asan
2.Fadlichah binti H. A. Chasan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 508/Pdt.P/2026/PA.Gs
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat 508/Pdt.P/2026/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Ajuk Junaedi bin Asan
2Fadlichah binti H. A. Chasan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan para Pemohon (Ajuk Junaedi bin Asan dan Fadlichah binti H. A. Chasan) sebagai wali dari anak para Pemohon yang bernama : Febian Nur Rahma, lahir di Gresik 11 Agustus 2011 (umur 15 tahun), untuk bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan;
  3. Membebankan seluruh biaya menurut hukum;

Subsider:

Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak