Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
634/Pdt.P/2025/PA.Gs Niati binti Karji Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 634/Pdt.P/2025/PA.Gs
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat 634/Pdt.P/2025/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Niati binti Karji
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan wali Pemohon bernama Karji bin Munali adalah adhol;
  3. Menunjuk KUA Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik untuk menjadi Wali Hakim bagi Niati binti Karji;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair:

Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak