Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
300/Pdt.P/2026/PA.Gs Setia Wati Dwi Darma Yanti Binti Suhartono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 300/Pdt.P/2026/PA.Gs
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat 300/Pdt.P/2026/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Setia Wati Dwi Darma Yanti Binti Suhartono
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PUDJI WAHJONO SHSetia Wati Dwi Darma Yanti Binti Suhartono
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMEIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon .
  2. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhumah Wiwit Sriatun Binti Legiyo yang meninggal dunia karena sakit pada 11 Nopember 2024  adalah:
    1. Setia Wati Dwi Darma Yanti Binti Suhartono selaku anak kandung
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara

                                                  

  1.  

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon agar Pengadilan Agama Gresik memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya Ex aequeo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak