Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2026/PA.Gs Laedy Septi Muntari binti Akhmad Munir Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2026/PA.Gs
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat 49/Pdt.P/2026/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Laedy Septi Muntari binti Akhmad Munir Alm.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DODIK SUJATMIKO, SHLaedy Septi Muntari binti Akhmad Munir Alm.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan wali Pemohon yang bernama : Yulianto Bin Muhammad Parman     sebagai wali adhol;
  3. Mengizinkan kepada Pemohon : Laedy Septi Muntari  binti Akhmad Munir (alm) untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang Bernama : Muhamad Jawahir Adi Pradana  bin  Suwaji  dengan wali hakim;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wringinanom Kabupaten  Gresik untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Subsidair

      Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak