Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
560/Pdt.P/2026/PA.Gs Kasmiatun binti Kastu’i Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Nama dalam Buku Nikah
Nomor Perkara 560/Pdt.P/2026/PA.Gs
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat 560/Pdt.P/2026/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Kasmiatun binti Kastu’i
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Nama Pemohon yang benar adalah : Kasmiatun binti Kastu’i;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan perubahan Nama di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panceng  Kabupaten Gresik;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak