| Petitum |
PETITUM
A. PROVISI (Serta-Merta)
- Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat;
- Menetapkan sita revindicatoir dan/atau sita jaminan atas sebidang tanah tambak yang diperoleh dari pembelian tanah pada tahun 1960 sebagaimana tertuang dalam Surat Perdjandjian Djual/Beli Tanah tanggal 22 Desember 1960, sebagaimana terdaftar dalam Petok D No. 568 atas nama Mas Udah bin H. Djailan dengan luas kurang lebih 8.965 ha, yang terletak di Desa Manyarsidorukun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dengan batas-batas :
- Sebelah Barat : PT. JIIPE;
- Sebelah Timur : H.Mansur/PT. JIIPE;
- Sebelah Utara : H. Wachid/ PT. JIIPE;
- Sebelah Selatan : Kali Babatan ;
serta memerintahkan Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Gresik untuk mencatatkan sita tersebut pada instansi pertanahan (BPN) atas setiap hak atas tanah (SHM/GS) yang terkait dengan obyek perkara, dan memberitahukan kepada PPAT di wilayah setempat agar menolak setiap akta jual beli/peralihan hak atas tanah tersebut selama perkara ini masih berjalan;
- Melarang Para Tergugat untuk mengalihkan, menyewakan, membebani, atau melakukan perbuatan hukum apa pun yang mengurangi nilai atau merubah status tanah dimaksud sampai perkara berkekuatan hukum tetap;
B. POKOK PERKARA (PRIMAIR)
1. Menetapkan bahwa Alm. H. Djailan bin H. Kahar adalah pewaris dari tanah tambak, sebagaimana tersebut dalam Surat Perdjanjian Jual Beli Tanah tanggal 22 Desember 1960 yang terdaftar dalam Petok D No. 568 atas nama Mas Udah bin H. Djailan dengan luas kurang lebih 8.965 ha, yang terletak di Desa Manyarsidorukun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dengan batas-batas :
- Sebelah Barat : PT. JIIPE;
- Sebelah Timur : H.Mansur/PT. JIIPE;
- Sebelah Utara : H. Wachid/ PT. JIIPE;
- Sebelah Selatan : Kali Babatan ;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Alm. H. Djailan bin H. Kahar adalah:
- Kelompok ahli waris dari garis almh. Aisyah binti H.Marzuki bin H. Djailan, yang diwakili oleh anak-anaknya (Para Turut Tergugat dan seterusnya);
- Kelompok ahli waris dari garis alm. Ali Chasan bin H. Djailan, dan Hj. Yauma binti H. Djailan yang diwakili oleh anak-anaknya, termasuk Para Penggugat dan saudara-saudaranya (Para Turut Tergugat dan seterusnya);
- Kelompok ahli waris H. Jajuk bin H. Djailan, dan ahli waris dari garis almh. Nani binti H. Djailan, almh. Muthmainah binti H. Djailan, alm. Yusuf Said/Dam’in bin H. Djailan, dan alm. Munir bin H. Djailan, yang diwakili oleh anak-anaknya (Para Turut Tergugat dan seterusnya);
- Kelompok ahli waris dari garis alm. Mashuda bin H. Djailan, yang diwakili oleh anak-anaknya Erna Sulistiyawati binti Mashuda, Lisa Umami binti Mashuda dan Imam Farid bin Mashuda (Para Tergugat);
- Menetapkan bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat serta Para Turut Tergugat adalah ahli waris maupun ahli waris pengganti dari masing-masing orang tua mereka terhadap harta warisan Alm. H. Djailan bin H. Kahar, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 KHI;
- Menetapkan bahwa harta berupa:
Sebidang tanah tambak, sebagaimana dalam Surat Perdjanjian Jual Beli Tanah tanggal 22 Desember 1960 yang terdaftar dalam Petok D No. 568 atas nama Mas Udah bin H. Djailan dengan luas kurang lebih 8.965 ha, yang terletak di Desa Manyarsidorukun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dengan batas-batas :
- Sebelah Barat : PT. JIIPE;
- Sebelah Timur : H.Mansur/PT. JIIPE;
- Sebelah Utara : H. Wachid/ PT. JIIPE;
- Sebelah Selatan : Kali Babatan ;
adalah harta warisan (tirkah) Alm. H. Djailan bin H. Kahar, bukan milik pribadi alm. Mashuda bin H. Djailan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Alm. H. Djailan bin H. Kahar menurut Hukum Waris Islam/Kompilasi Hukum Islam (Buku II KHI, terutama Pasal 174, 176–182, dan 185);
- Menghukum Para Tergugat untuk mengakui dan menyerahkan bagian hak Para Penggugat atas harta warisan tersebut, baik dalam bentuk pembagian fisik tanah melalui pemecahan bidang tanah maupun dalam bentuk pembayaran nilai ekonomis setara tanah sesuai bagian Para Penggugat sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Gresik atas tanah tambak obyek perkara adalah sah, kuat, dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|