Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
620/Pdt.P/2025/PA.Gs 1.Muhammad Musbihin bin Namran
2.Zuhrotun Nafi'ah binti H. Nur Huda
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 620/Pdt.P/2025/PA.Gs
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat 620/Pdt.P/2025/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Muhammad Musbihin bin Namran
2Zuhrotun Nafi'ah binti H. Nur Huda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon I yang benar adalah : (Muhammad Musbihin bin Namran);
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan perubahan biodata di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak