| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon II yang benar adalah “QOMARIYAH”, sesuai dengan KTP, KK, dan Akta Pemohon II;
- Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon II dalam Buku Nikah Nomor 178/44/VII/1985 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, yaitu “SITI QOMARIYAH”, adalah tidak tepat karena terdapat kekeliruan administrasi penulisan nama;
- Menetapkan bahwa nama “SITI QOMARIYAH” sebagaimana tertulis dalam Buku Nikah tersebut diperbaiki menjadi “QOMARIYAH”;
- Memerintahkan kepada instansi yang berwenang/Kantor Urusan Agama Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, untuk melakukan pembetulan administrasi pada Buku Nikah dan/atau register perkawinan Para Pemohon sesuai dengan penetapan Pengadilan Agama Gresik;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |