Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
228/Pdt.P/2026/PA.Gs 1.Sugito Dwi Jayanto bin Santik
2.Umi Rosidah binti Senen
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 228/Pdt.P/2026/PA.Gs
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat 228/Pdt.P/2026/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Sugito Dwi Jayanto bin Santik
2Umi Rosidah binti Senen
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon I yang benar adalah : Sugito Dwi Jayanto bin Santik,  tanggal lahir 16 Juli 1977;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan perubahan biodata di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak