Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
522/Pdt.P/2026/PA.Gs 1.Elok Andayani binti Misdi Prijono
2.Almira Dhinar Viollan binti Dwi Lando
3.Wiga Alif Violando bin Dwi Lando
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 522/Pdt.P/2026/PA.Gs
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat 522/Pdt.P/2026/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Elok Andayani binti Misdi Prijono
2Almira Dhinar Viollan binti Dwi Lando
3Wiga Alif Violando bin Dwi Lando
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan pewaris : Dwi Lando bin Taslim, telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 1 April 2026:
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Dwi Lando bin Taslim adalah:
  1. Elok Andayani binti Misdi Prijono, lahir di Pasuruan 30 Mei 1964 (umur 62 Tahun)
  2. Almira Dhinar Viollan binti Dwi Lando, lahir di Gresik 7 Juli 1994 (Umur 32 Tahun)
  3. Wiga Alif Violando bin Dwi Lando, lahir di Gresik 29 Maret 1992 (umur 34 Tahun)
  1. Menyatakan bahwa permohonan penetapan ahli waris ini digunakan untuk mengurus harta waris almarhum Dwi Lando bin Taslim berupa Kepengurusan penutupan rekening bank serta pencairan rekening bank Mandiri No rek 1400009716854 atas nama Dwi Lando

5.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak