Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
302/Pdt.P/2026/PA.Gs 1.Nunik Nurhayati binti Kemo
2.Dioniko Septyonda bin Yoyok Mardi Priyono
3.Fachrurrozie Albaihaqqi bin Yoyok Mardi Priyono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 302/Pdt.P/2026/PA.Gs
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat 302/Pdt.P/2026/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Nunik Nurhayati binti Kemo
2Dioniko Septyonda bin Yoyok Mardi Priyono
3Fachrurrozie Albaihaqqi bin Yoyok Mardi Priyono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan pewaris bernama Yoyok Mardi Priyono bin Moelyono telah meninggal dunia karena Sakit pada tanggal 7 Juni 2022;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Yoyok Mardi Priyono bin Moelyono adalah:
  1. Nunik Nurhayati binti Kemo, (istri);
  2. Dioniko Septyonda bin Yoyok Mardi Priyono, (anak kandung laki-laki);
  3. Fachrurrozie Albaihaqqi bin Yoyok Mardi Priyono, (anak kandung laki-laki);
  4. Auranissa Nurahmanda binti Yoyok Mardi Priyono, (anak kandung perempuan/masih dibawah umur);
  5. Sri Martini, (ibu kandung /meninggal dunia);
  1. Menetapkan Pemohon I (Nunik Nurhayati binti Kemo) sebagai wali dari anak yang bernama : Auranissa Nurahmanda binti Yoyok Mardi Priyono, lahir di Gresik 12 Oktober 2009 (umur 16 tahun 7 bulan), untuk bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan;
  2. Menyatakan bahwa permohonan penetapan ahli waris ini digunakan untuk mengurus harta waris almarhum Yoyok Mardi Priyono bin Moelyono berupa : kepengurusan Sertifikat Hak Milik nomor : 4276 dengan luas 139 M2 atas nama Yoyok Mardi Priyono yang terletak di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Subsidair:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak