Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
483/Pdt.P/2026/PA.Gs Mia Martika Alviomita binti Mi’an Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 483/Pdt.P/2026/PA.Gs
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat 483/Pdt.P/2026/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Mia Martika Alviomita binti Mi’an
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan wali Pemohon bernama Mi’an bin Wajib adalah adhol;
  3. Menunjuk KUA Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik untuk menjadi Wali Hakim bagi Mia Martika Alviomita binti Mi’an;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair:

Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak