| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan Pemohon (ABBAS Bin MOH HOSEN) sebagai Wali yang Sah dari anak kandungnya yang bernama MUHAMMAD RIDWAN Bin ABBAS, lahir tanggal 13 Maret 2011.
- Menetapkan Pemohon selaku Wali untuk mewakili kepentingan hukum anak tersebut, guna melakukan perbuatan hukum menjaminkan (Meletakkan Hak Tanggungan/Agunan ke Bank), termasuk melakukan penandatanganan surat-surat atau melakukan perbuatan hukum lainnya yang diperlukan berkaitan dengan aset berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1144 Tahun 2009, Luas 91 M?2;, terletak di Desa Kepatihan, Kec. Menganti, Kab. Gresik, yang tercatat atas nama ABBAS Bin MOH HOSEN.
- Menetapkan bahwa tindakan hukum menjaminkan aset tersebut dilakukan semata-mata demi kepentingan ekonomi keluarga, biaya pendidikan, serta menjamin kesejahteraan masa depan anak Pemohon (MUHAMMAD RIDWAN Bin ABBAS).
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
|