Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2026/PA.Gs Abbas bin Moh. Hosen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2026/PA.Gs
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat 250/Pdt.P/2026/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Abbas bin Moh. Hosen
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCH. ALI FATHONY, S.H.Abbas bin Moh. Hosen
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Pemohon (ABBAS Bin MOH HOSEN) sebagai Wali yang Sah dari anak kandungnya yang bernama MUHAMMAD RIDWAN Bin ABBAS, lahir tanggal 13 Maret 2011.
  3. Menetapkan Pemohon selaku Wali untuk mewakili kepentingan hukum anak tersebut, guna melakukan perbuatan hukum menjaminkan (Meletakkan Hak Tanggungan/Agunan ke Bank), termasuk melakukan penandatanganan surat-surat atau melakukan perbuatan hukum lainnya yang diperlukan berkaitan dengan aset berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1144 Tahun 2009, Luas 91 M?2;, terletak di Desa Kepatihan, Kec. Menganti, Kab. Gresik, yang tercatat atas nama ABBAS Bin MOH HOSEN.
  4. Menetapkan bahwa tindakan hukum menjaminkan aset tersebut dilakukan semata-mata demi kepentingan ekonomi keluarga, biaya pendidikan, serta menjamin kesejahteraan masa depan anak Pemohon (MUHAMMAD RIDWAN Bin ABBAS).
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak