Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2026/PA.Gs 1.Sandi bin Saman
2.Kasminah binti Ngaderi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2026/PA.Gs
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat 153/Pdt.P/2026/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Sandi bin Saman
2Kasminah binti Ngaderi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa biodata Para Pemohon yang benar adalah
  1. Sandi bin Saman
  1. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan perubahan biodata di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik;
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak