Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
318/Pdt.P/2026/PA.Gs 1.Moh. Abbas Hamdi bin Kastari
2.Siti Eva Nur Haidzaroh binti Muntari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 318/Pdt.P/2026/PA.Gs
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat 318/Pdt.P/2026/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Moh. Abbas Hamdi bin Kastari
2Siti Eva Nur Haidzaroh binti Muntari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon I yang benar adalah Moh. Abbas Hamdi bin Kastari, tempat tanggal lahir Gresik, 14 Desember 1959 dan biodata Pemohon II yang benar adalah Siti Eva Nur Haidzaroh binti Muntari, tempat tanggal lahir Gresik, 21 Maret 1966;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan perubahan biodata di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak