Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.P/2026/PA.Gs 1.Titik Suhartini Binti Soewadi
2.Agus Andrianto Bin Soewadi
3.Andriani Binti Soewadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 205/Pdt.P/2026/PA.Gs
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat 205/Pdt.P/2026/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Titik Suhartini Binti Soewadi
2Agus Andrianto Bin Soewadi
3Andriani Binti Soewadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD ARIFAI, S.H.Titik Suhartini Binti Soewadi
2MOCHAMAD ARIFAI, S.H.Agus Andrianto Bin Soewadi
3MOCHAMAD ARIFAI, S.H.Andriani Binti Soewadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

P R I M A I R :

 

  1. Menyatakan mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan almarhumah YULIE INDAHYATI binti SOEWADI telah meninggal dunia pada tanggal 05 Oktober 2025 sebagaimana tercantum dalam kutipan Akta Kematian Nomor : 3525-KM-30122025-0063 yang diterbitkan oleh Kantor Dispendukcapil Kabupaten Gresik tertanggal 31 Desember 2025;
  3. Menetapkan ahli waris yang dari almarhumah YULIE INDAHYATI binti SOEWADI adalah :
  1. TITIK SUHARTINI binti SOEWADI (sebagai saudara perempuan kandung).
  2. AGUS ANDRIANTO bin SOEWADI (sebagai saudara laki – laki kandung).
  3. ANDRIANI binti SOEWADI (sebagai saudara perempuan kandung).
  1. Menetapkan bagian dari masing - masing Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam.
  2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

S U B S I D A I R :

 

Dan apabila Ketua Pengadilan Agama Gresik cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak