| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan pewaris : Soetarman Pantja Pitaja bin Soetarman, telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 2 Juni 2025:
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Soetarman Pantja Pitaja bin Soetarman adalah:
- Rahman Ghani Alrafaeyza bin Soetarman Pantja Pitaja (Anak Pemohon dengan Soetarman Pantja Pitaja bin Soetarman), Lahir di Gresik 27 November 2015 (umur 11 Tahun)
- Menetapkan Pemohon (Wida Kartika binti Muskaren) sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama Rahman Ghani Alrafaeyza bin Soetarman Pantja Pitaja; untuk bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan;
- Menyatakan bahwa permohonan penetapan ahli waris ini digunakan untuk mengurus harta waris almarhum Soetarman Pantja Pitaja bin Soetarman berupa Kepengurusan menjual rumah dengan Sertifikat Hak Milik No 05544 Kelurahan Pacarkembang Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atas nama Satoeni, Wiwiek Dwiarti, Tri Wilujeng, Tiatur Utari, Soetarman Pantja Pitaja bin Soetarman, Soetarman Sapto Nugroho, Bagus Rahmat Saputra,;
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsidair:
Mohon penetapan yang seadil-adilnya; |