| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan (Alm) ENDRO DWI RAHARJO, S.SOS. bin EDI SUPARNO (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 29 bulan Oktober tahun 2023 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3275-KM-13112023-0009, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi tertanggal 14 November 2023;
- Menyatakan (Almh) ISTI WULANDARI, SP. MSi. binti RAGIL SINUH (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 08 bulan Februari tahun 2026 berdasarkan Akta Kematian nomor: 3275-KM-12022026-0062, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi tertanggal 18 Februari 2026;
- Menetapkan PEMOHON sebagai wali yang SAH atas kedua anak yang bernama:
- RIFKI BAGAS GIOVANNI bin ENDRO DWI RAHARJOS, Sos,
NIK 3275031706080002, Laki-laki, Lahir di Jakarta 17 Juni 2008,
Umur 18 (delapan belas) tahun (Masih dibawah Umur)
- ADZKA RIZKY RAMADHAN bin ENDRO DWI RAHARJO S, Sos,
NIK 3275031708120003, Laki-laki, Lahir Jakarta 17 Agustus 2012,
Umur 14 (empat belas) tahun (Masih dibawah Umur)
- Memberikan kewenangan kepada PEMOHON untuk mewakili kepentingan anak-anak dalam segala tindakan hukum maupun administrasi untuk melakukan pengurusan, pembagian, serta pengambilan bagian harta warisan milik anak tersebut yang berupa:
- Sebidang tanah pertanian seluas 1700 m2 (seribu tujuh ratus meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No 00675, berdasarkan Surat Ukur tanggal 27-02-2008, nomer: 00352/BULU/2008, yang terdaftar atas nama SURYATI, yang terletak di Desa Bulu, Kec Petarukan, Kab Pemalang, Jawa Tengah;
- Sebidang tanah non pertanian untuk pekarangan seluas 363 m2 (tiga ratus enam puluh tiga meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No 349, berdasarkan Surat Ukur tanggal 24-6-1999,
nomer: 00022/BULU/1999, yang terdaftar atas nama RAGIL SINUH dan SURYATI, yang terletak di Desa Bulu, Dukuh Krandan, Kec Petarukan,
Kab Pemalang, Jawa Tengah;
- Sebidang tanah perumahan seluas 179 m2 (seratus tujuh puluh sembilan meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No 436, berdasarkan Surat Ukur tanggal 20-08-2001, nomer: 00105/BULU/2001, yang terdaftar atas nama RAGIL SINUH bin PRAWIRO SAJI dan SURYATI binti HARJO WIRYONO, yang terletak di Desa Bulu, Kec Petarukan, Kab Pemalang, Jawa Tengah;
- Sebidang tanah pekarangan kosong seluas 248 m2 (dua ratus empat puluh delapan meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No 1605, berdasarkan Surat Ukur tanggal 9 Mei 2006,
nomer: 00970/2006, yang terdaftar atas nama SURYATI, yang terletak di
Desa Widodomartani, Kec Ngemplak, Kab Sleman, Daerah Istimewah Yogyakarta;
- Sebidang tanah sawah untuk pertanian seluas 1505 m2 (seribu lima ratus lima meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik
No 00983, berdasarkan Surat Ukur tanggal 16-12-2000,
nomer: 130/Widodomartani/2000, yang terdaftar atas nama SURYATI, yang terletak di Desa Widodomartani, Kec Ngemplak, Kab Sleman,
Daerah Istimewah Yogyakarta;
- Sebidang tanah sawah untuk pertanian seluas 1949 m2 (seribu sembilan ratus empat puluh sembilan meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No 01004, berdasarkan Surat Ukur tanggal 11-01-2000,
nomer: 2/Widodomartani/2000, yang terdaftar atas nama RAGIL SINUH, yang terletak di Desa Widodomartani, Kec Ngemplak, Kab Sleman,
Daerah Istimewah Yogyakarta;
- Sebidang tanah kosong untuk pertanian seluas 331 m2 (tiga ratus tiga puluh satu meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik
No 338, berdasarkan Surat Ukur tanggal 6-5-1986,
nomer: 1254/1986, yang terdaftar atas nama RAGIL SINUH, yang terletak di Desa Jambearum, Kec Patebon, Kab Kendal, Jawa Tengah;
- Sebidang tanah pertanian seluas 3420 m2 (tiga ribu empat ratus dua puluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik
No 462, berdasarkan Gambar Situasi tanggal 9-10-1989,
nomer: 2280/1989, yang terdaftar atas nama SURYATI, yang terletak di
Desa Loning, Kec Petarukan, Kab Pemalang, Jawa Tengah;
- Sebidang tanah sawah untuk pertanian seluas 3685 m2 (tiga ribu enam ratus delapan puluh lima meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No 579, berdasarkan Gambar Situasi tanggal 31-1-1992,
nomer: 118/1992, yang terdaftar atas nama SURYATI, yang terletak di
Desa Loning, Kec Petarukan, Kab Pemalang, Jawa Tengah;
- Sebidang tanah pertanian seluas 3430 m2 (tiga ribu empat ratus tiga puluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No 444, berdasarkan Gambar Situasi tanggal 23-3-1989, nomer: 363/1989,
yang terdaftar atas nama SURYATI, yang terletak di
Desa Loning, Kec Petarukan, Kab Pemalang, Jawa Tengah;
- Sebidang tanah darat untuk perumahan seluas 188 m2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No 245, berdasarkan Gambar Situasi tanggal 27-4-1992,
nomer: 1223/1992, yang terdaftar atas nama RAGIL SINUH, yang terletak di
Desa Bulu, Kec Petarukan, Kab Pemalang, Jawa Tengah;
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku kepada PEMOHON;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Gresik cq. Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|