Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2026/PA.Gs Nurul Qomariyah binti Mohammad Lukin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2026/PA.Gs
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat 88/Pdt.P/2026/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Nurul Qomariyah binti Mohammad Lukin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon yang benar adalah : Nurul Qomariyah binti Mohammad Lukin;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan perubahan biodata di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak