Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
622/Pdt.P/2025/PA.Gs 1.Yayuk Rahayu binti Mochtar
2.Yossi Arishandy binti Rijanto alias Riyanto
3.Elza Bhernadetta binti Rijanto alias Riyanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 622/Pdt.P/2025/PA.Gs
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat 622/Pdt.P/2025/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Yayuk Rahayu binti Mochtar
2Yossi Arishandy binti Rijanto alias Riyanto
3Elza Bhernadetta binti Rijanto alias Riyanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Primair:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan pewaris bernama Rijanto alias Riyanto bin M. Sakdun telah meninggal dunia karena Sakit pada tanggal 14 Mei 2025;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Rijanto alias Riyanto bin M. Sakdun adalah:
  1. Yayuk Rahayu binti Mochtar, (istri)
  2. Yossi Arishandy binti Rijanto alias Riyanto, (anak kandung perempuan);
  3. Elza Bhernadetta binti Rijanto alias Riyanto, (anak kandung perempuan);
  1. Menyatakan bahwa permohonan penetapan ahli waris ini digunakan untuk mengurus harta waris almarhum Rijanto alias Riyanto bin M. Sakdun berupa :
  1. Menutup Rekening Tabungan Bank Negara Indonesia cabang Gresik dengan nomor Rekening: 0044518953 atas nama Rijanto;
  2. Menutup Rekening Deposito Bank Negara Indonesia cabang Gresik dengan nomor Rekening: 0810313003 atas nama Rijanto;
  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak