| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan pewaris bernama Dudik Turisno bin Supadi telah meninggal dunia pada tanggal 23 Oktober 2023;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Dudik Turisno bin Supadi adalah:
- Devi Kristiyanti binti Sunoto, (istri);
- Akeylah Najhwa Afrah binti Dudik Turisno, (anak kandung perempuan/masih dibawah umur);
- Muhammad Hardana Aslah bin Dudik Turisno, (anak kandung laki-laki/masih dibawah umur);
- Afiya Wafa Khairina Azzahra binti Dudik Turisno, (anak kandung perempuan/masih dibawah umur);
- Menetapkan Pemohon (Devi Kristiyanti binti Sunoto) sebagai wali dari anak yang bernama : Akeylah Najhwa Afrah binti Dudik Turisno, lahir di Gresik 28 Januari 2013 (umur 13 tahun 8 bulan), Muhammad Hardana Aslah bin Dudik Turisno, lahir di Gresik 9 Januari 2016 (umur 10 tahun 7 bulan) dan Afiya Wafa Khairina Azzahra binti Dudik Turisno, lahir di Lamongan 19 Maret 2020 (umur 6 tahun 6 bulan), untuk bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan;
- Menyatakan bahwa permohonan penetapan ahli waris ini digunakan untuk mengurus harta waris almarhum Dudik Turisno bin Supadi berupa : kepengurusan Sertifikat Hak Milik nomor : 2068 dengan luas 2240 M2 atas nama Dudik Turisno yang terletak di Desa Pucuk, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsidair:
Mohon penetapan yang seadil-adilnya; |