Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
521/Pdt.P/2026/PA.Gs Devi Kristiyanti binti Sunoto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 521/Pdt.P/2026/PA.Gs
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat 521/Pdt.P/2026/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Devi Kristiyanti binti Sunoto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan pewaris bernama Dudik Turisno bin Supadi telah meninggal dunia pada tanggal 23 Oktober 2023;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Dudik Turisno bin Supadi adalah:
  1. Devi Kristiyanti binti Sunoto, (istri);
  2. Akeylah Najhwa Afrah binti Dudik Turisno, (anak kandung perempuan/masih dibawah umur);
  3. Muhammad Hardana Aslah bin Dudik Turisno, (anak kandung laki-laki/masih dibawah umur);
  4. Afiya Wafa Khairina Azzahra binti Dudik Turisno, (anak kandung perempuan/masih dibawah umur);
  1. Menetapkan Pemohon (Devi Kristiyanti binti Sunoto) sebagai wali dari anak yang bernama : Akeylah Najhwa Afrah binti Dudik Turisno, lahir di Gresik 28 Januari 2013 (umur 13 tahun 8 bulan), Muhammad Hardana Aslah bin Dudik Turisno, lahir di Gresik 9 Januari 2016 (umur 10 tahun 7 bulan) dan Afiya Wafa Khairina Azzahra binti Dudik Turisno, lahir di Lamongan 19 Maret 2020 (umur 6 tahun 6 bulan), untuk bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan;
  2. Menyatakan bahwa permohonan penetapan ahli waris ini digunakan untuk mengurus harta waris almarhum Dudik Turisno bin Supadi berupa : kepengurusan Sertifikat Hak Milik nomor : 2068 dengan luas 2240 M2 atas nama Dudik Turisno yang terletak di Desa Pucuk, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak