| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menetapkan pewaris bernama Yoyok Mardi Priyono bin Moelyono telah meninggal dunia karena Sakit pada tanggal 7 Juni 2022;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Yoyok Mardi Priyono bin Moelyono adalah:
- Nunik Nurhayati binti Kemo, (istri);
- Dioniko Septyonda bin Yoyok Mardi Priyono, (anak kandung laki-laki);
- Fachrurrozie Albaihaqqi bin Yoyok Mardi Priyono, (anak kandung laki-laki);
- Auranissa Nurahmanda binti Yoyok Mardi Priyono, (anak kandung perempuan/masih dibawah umur);
- Sri Martini, (ibu kandung /meninggal dunia);
- Menetapkan Pemohon I (Nunik Nurhayati binti Kemo) sebagai wali dari anak yang bernama : Auranissa Nurahmanda binti Yoyok Mardi Priyono, lahir di Gresik 12 Oktober 2009 (umur 16 tahun 7 bulan), untuk bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan;
- Menyatakan bahwa permohonan penetapan ahli waris ini digunakan untuk mengurus harta waris almarhum Yoyok Mardi Priyono bin Moelyono berupa : kepengurusan Sertifikat Hak Milik nomor : 4276 dengan luas 139 M2 atas nama Yoyok Mardi Priyono yang terletak di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsidair:
Mohon penetapan yang seadil-adilnya; |