Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
350/Pdt.P/2024/PA.Gs Puput Gadis Tri Adinda binti Misdi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 350/Pdt.P/2024/PA.Gs
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat 350/Pdt.P/2024/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Puput Gadis Tri Adinda binti Misdi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan wali Pemohon bernama Misdi bin Mahat adalah adhol;
  3. Menyatakan KUA Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik untuk menjadi Wali Hakim bagi Puput Gadis Tri Adinda binti Misdi;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair:

Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak