Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan pewaris bernama Siswadi bin Moch. Kasri telah meninggal dunia karena Sakit pada tanggal 16 Februari 2024;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Siswadi bin Moch. Kasri adalah:
- Atika Dewi Pujiatin binti Siswadi, (anak kandung perempuan);
- Amanda Meydiningrum binti Siswadi, (anak kandung perempuan);
- Alfian Nur Rosyid bin Siswadi, (anak kandung laki-laki);
- Menyatakan bahwa permohonan penetapan ahli waris ini digunakan untuk mengurus harta waris almarhum Siswadi bin Moch. Kasri berupa :
- Menutup Rekening deposito di Bank Negara Indonesia cabang Gresik dengan nomor rekening : 1808145409 atas Siswadi;
- Penyelesaian Sertifikat Hak Milik Nomor : 3012 dengan luas 148 M2 atas nama Siswadi yang terletak di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur;
- Penyelesaian Sertifikat Hak Milik Nomor : 01564 dengan luas 397 M2 atas nama Siswadi yang terletak di Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur;
- Penyelesaian Sertifikat Hak Milik Nomor : 01570 dengan luas 131 M2 atas nama Siswadi yang terletak di Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsidair:
Mohon penetapan yang seadil-adilnya; |