Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
514/Pdt.P/2026/PA.Gs 1.Teisha Triko Yamakose binti Almarhum Nanang Kosim
2.Kairoo Saki Yama Kose bin Almarhum Nanang Kosim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 514/Pdt.P/2026/PA.Gs
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat 514/Pdt.P/2026/PA.Gs
Pemohon
NoNama
1Teisha Triko Yamakose binti Almarhum Nanang Kosim
2Kairoo Saki Yama Kose bin Almarhum Nanang Kosim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANI SETIYOWATI,S.H.M.H.Teisha Triko Yamakose binti Almarhum Nanang Kosim
2ANI SETIYOWATI,S.H.M.H.Kairoo Saki Yama Kose bin Almarhum Nanang Kosim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Almarhum Nanang Kosim bin Sampan telah meninggal dunia pada tanggal 8 Juli 2015 di Gresik;
  3. Menetapkan bahwa Almarhumah Tri Hariyani binti Almarhum Saiman, istri dari Almarhum Nanang Kosim bin Sampan, telah meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2019 di Gresik;
  4. Menetapkan bahwa PARA PEMOHON adalah anak-anak kandung yang sah dari Almarhum Nanang Kosim bin Sampan dan Almarhumah Tri Hariyani binti Almarhum Saiman, yaitu:
    1. Teisha Triko Yamakose binti Almarhum Nanang Kosim, selaku anak kandung pertama;
    2. Kairoo Saki Yama Kose bin Almarhum Nanang Kosim, selaku anak kandung kedua.
  5. Menetapkan bahwa PARA PEMOHON, yaitu:
  1. Teisha Triko Yamakose binti Almarhum Nanang Kosim; dan
  2. Kairoo Saki Yama Kose bin Almarhum Nanang Kosim;

adalah anak-anak kandung sekaligus ahli waris dari Almarhum Nanang Kosim bin Sampan.

  1. Menetapkan bahwa PARA PEMOHON sebagai ahli waris berhak menggunakan Penetapan Ahli Waris ini untuk mengurus proses administrasi peralihan hak karena pewarisan, balik nama, serta peningkatan status Sertipikat Hak Guna

 

 

Bangunan menjadi Sertipikat Hak Milik atas objek tanah dan/atau bangunan peninggalan Almarhum Nanang Kosim bin Sampan.

  1. Menetapkan bahwa Penetapan Ahli Waris ini dapat dipergunakan untuk keperluan peralihan hak karena pewarisan, balik nama, serta peningkatan status Sertipikat Hak Guna Bangunan menjadi Sertipikat Hak Milik atas objek tanah dan/atau bangunan dengan data sebagai berikut:

Nomor Sertipikat            : 1914

Jenis Hak                         : Sertipikat Hak Guna Bangunan

Letak Objek                       : Desa Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Luas Tanah/Bangunan   : 90 m?2;

Atas Nama                       : Nanang Kosim

  1. Menetapkan bahwa Penetapan Ahli Waris ini dapat dipergunakan oleh PARA PEMOHON untuk mengurus keperluan administrasi pada Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional, Notaris/PPAT, Kantor Pajak, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi lain yang berkaitan.
  2. Membebankan biaya perkara kepada PARA PEMOHON menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Gresik Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak